NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK
sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang
harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti
program-program Kementrian lainnya, antara lain:
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK
1. NUPTK yang
dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP
sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program
pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi,
Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
2. BPSDMPK-PMP
yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat
berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan
penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
3. Dengan peran
aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini.
BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan
lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
4. Data PTK
hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber
referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang
dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan
diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan
Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan
NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan
SEGERA CEK dan AKTIVASI NUPTK baru PADAMU NEGERI 2013
Bapak/Ibu Guru/PNS non PNS segera cek NUPTK nya sudah
terdaftar apa belum? Apabila sudah terdaftar lihat jumlah tanda bintangnya ,
Apakah tanda bintangnya sudah empat
dan sudah registrasi FINAL ? maka pendaftaran NUPTK baru Padamu
Negeri sudah sukses dan selesai untuk tahun 2013 dan tata cara untuk alur
proses KLIK DISINI Proses aktivasi dan Validasi
NUPTK baru, ditunggu hingga 30 September 2013, segera cek : KLIK
DISINI atau KLIK DISINI